Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Terapan dan Preskriptif

GambarIlmu hukum adalah ilmu yang mempunyai karateristik berbeda. Ilmu hukum merupakan ilmu yang bersifat terapan dan preskriptif. Oleh karena hukum sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, maka ilmu hukum mempelajari nilai-nilai keadilan, tujuan hukum, konsep-konsep hukum, validitas aturan hukum dan norma-norma hukum. Selain itu, sebagai ilmu terapan, maka ilmu hukum juga menetapkan rambu-rambu, ketentuan-ketentuan dan standar perosedur dalam melaksanakan aturan hukum itu sendiri.

 

Ilmu Hukum Bersifat Preskriptif

 

Sifat preskriptif keilmuan ini merupakan sesuatu yang substansial di dalam ilmu hukum. Oleh karena, hal ini tidak akan mungkin dapat dipelajari oleh disiplin atau bidang ilmu lain yang objeknya juga mengkaji hukum. Sebagai  langkah awal dari substansi ilmu hukum ini adalah perbincangan mengenai makna hukum di dalam hidup dan kehidupan bermasyarakat yang menjadi obyek sekaligus subyek ilmu hukum. Ilmu hukum bukan hanya menempatkan hukum sebagai suatu gejala sosial yang hanya dipandang dari luar, tetapi juga masuk kedalam hal yang lebih esensial lagi, yaitu sisi intrinsik dari hukum itu sendiri. Hampir dalam setiap perbincangan yang demikian, hal tersebut akan menjawab pertanyaan mengapa hukum dibutuhkan sementara sudah ada norma-norma sosial lain yang telah berlaku dalam masyarakat kita sejak lama. Apa sebenarnya yang diinginkan dengan kehadiran hukum di tengah masyarakat. Dalam perbincangan yang seperti itu, maka ilmu hukum akan menyoal apa yang menjadi tujuan hukum sebenarnya. Dalam ini, apa yang menjadi senyatanya ada dan berhadapan dengan apa yang seharusnya. Dalam diskusi selanjutnya akan dicari jawaban yang nantinya akan menjadi  jembatan antara kedua realitas yang dimaksud.

 

Permasalahan berikutnya adalah merupakan sebuah conditio sine qua non di dalam hukum adalah masalah keadilan. Terkhusus mengenai masalah keadilan tersebut kita perlu mengingat pandangan Gustav Radbruch yang dengan lugas menyatakan bahwa cita-cita hukum tidak lain daripada mencapai keadilan atau “Est autem jus a justitia, sicut a matre sua ergo prius fuit justitia quam jus”. Permasalahan keadilan bukanlah merupakan persoalan matematika klasik, tetapi merupakan persoalan yang berkembang seiring dengan perkembangan peradaban dan intelektual manusia dan masyarakat. Keadilan dapat saja mengalami perubahan bentuk, namun esensi keadilan akan selalu hadir dalam hidup dan kehidupan manusia. Hans Kelsen yang memiliki pandangan yang memisahkan antara keadilan dan hukum tidak dapat diterima. Oleh karena pandangan itu bertentangan dengan apa yang menjadi kodrat hukum kehadiran hukum di tengah masyarakat. Pada gilirannya, timbullah sebuah pertanyaan yakni bagaimana mengelola keadilan itu sendiri. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka hadirlah preskriptif ilmu hukum.

 

Ilmu Hukum Sebagai Ilmu Terapan dan PreskriptifAgar kita dapat mengetahui validitas berbagai aturan hukum, maka banyak masalah yang telah hadir dalam kehidupan manusia sebagai bagian dari seluruh masyarakat atau anggota dari sebuah organisasi besar yang bernama masyarakat dimana manusia juga merupakan makhluk atau insan yang memiliki kepribadian dan ego. Sebagai bagian dari anggota masyarakat yang besar, maka perilaku manusia mesti mendapatkan pengaturan yang baik. Masyarakat yang meletakkan dan membuat peraturan-peraturan akan menekankan pada pentingnya ketertiban, sementara disi lain, ketertiban tersebut pada aspek yang berbeda dapat menghambat perkembangan  manusia-manusia sebagai obyek yang diatur didalamnya, oleh karena manusia juga memiliki kecenderungan untuk mengutamakan kepentingannya dibandingkan dengan kepentingan orang lain.

 

Ilmu Hukum Bersifat Terapan

 

Agar dapat mempelajari konsep-konsep hukum secara baik, maka kita juga perlu untuk mempelajari keterkaitan antara apa yang ada di alam pikiran yang kemudian dihadirkan menjadi sesuatu yang nyata. Apapun namanya, baik itu konsep hukum, model hukum atau mungkin konstruksi hukum merupakan bagian atau hal-hal yang sangat dibutuhkan di dalam kehidupan bermasyarakat. Hadirnya konsep hak milik adalah suatu contoh hadirnya ketentuan yang penting dalam kehidupan bermasyarakat dan hubungan sosial. Konsep mengenai hak milik merupakan konsep yang tidak terjadi dengan sendirinya. Konsep mengenai hak milik lahir setelah mengalami proses dengan berbagai macam benturan dalam realitas. Hadirnya berbagai macam konsep dalam ilmu hukum, seperti halnya konsep mengenai hak milik kemudian diikuti dengan lahirnya beberapa aturan yang dianggap perlu untuk melengkapinya.

 

Norma-norma hukum merupakan hal yang esensial di dalam ilmu hukum. Mempelajari ilmu hukum tanpa mempelajari norma-norma hukum sama halnya dengan mempelajari ilmu kedokteran tanpa mempelajari tubuh manusia yang menjadi obyek kajiannya. Oleh sebab itu ilmu hukum merupakan ilmu normatif dan hal ini tidak dapat disangkal karena memang demikianlah kenyataannya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka tidak ada alasan bagi seorang sarjana hukum yang tetap menganggap ilmu hukum adalah merupakan ilmu yang normatif.

 

Ilmu hukum yang bersifat sebagai ilmu terapan merupakan konsekuensi dari sifat preskriptif yang dimilikinya. Suatu penerapan yang salah dalam ilmu hukum akan mempengaruhi hal lain yang bersifat substansial. Kita tidak akan menemukan hasil apa-apa dan tidak dapat sampai pada tujuan yang benar  apabila proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang hendak kita dicapai. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam menetapkan sebuah cara atau standar prosedur maka kita harus berpengang kepada sesuatu yang substansial. Ilmu hukum akan menelaah kemungkinan-kemungkinan dalam menetapkan standar sebagaimana dimaksud.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

lex specialis derogat lex generali

Dalam dunia hukum dikenal adanya adagium lex specialis derogat lex generali yang artinya peraturan yang khusus menyampingkan peraturan yang umum.
 
Implementasi dari adagium tersebut diatas banyak digunakan oleh aparat penegak hukum dalam penegakkan hukum pidana, khususnya dalam pembuatan suatu putusan pengadilan;
 
Dalam beberapa kasus pidana, banyak aparat kejaksaan membuat surat dakwaan terhadap kasus-kasus yang ada kaitannya dengan unsur-unsur yang dapat merugikan keuangan negara seperti dalam kasus kepabeaan, perbankan, perpajakan, illegal loging ataupun illegal fishing menjerat terdakwa dengan dakwaan tindak pidana korupsi;
 
Pandangan dari Penuntut Umum tersebut beranggapan bahwa terdakwa-terdakwa yang telah memenuhi unsur melawan hukum, unsur yang dapat merugikan keuangan negara, unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain di dalam suatu perbuatan pidana di bidang perbankan, kepabeanan, perpajakan dan illegal loging sebagai perbuatan yang koruptif dengan alasan telah memenuhi semua unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberanyasan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana di bidang perbankan, kepabeanan, perpajakan, dan illegal loging masing-masing sudah diatur di dalam beberapa ketentuan pidana pada undang-undang perbankan, kepabeanan, perpajakan dan kehutanan yang merupakan suatu ketentuan/peraturan pidana yang bersifat khusus ( lex specialis);
Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juga merupakan suatu praturan pidana yang bersifat khusus dibandingkan dengan ketentuan pidana yang bersifat umum (KUHPidana);

Permasalahan yang akan timbul dan menjadi suatu perdebatan dikalangan praktisi hukum adalah apabila suatu tindakan seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 (TiPiKor) sekaligus memenuhi unsur -unsur ketentuan pidana dalam undang-undang perpajakan, kepabeanan, perbankan, maupun illegal loging;

Suatu contoh kasus yang terjadi di tengah masyarakat, misalnya seorang yang dengan sengaja tidak membayar bea masuk / cukai, tidak membayar pajak, ataupun mencuri kayu di hutan milik negara. Sudah jelas perbuatan mereka tersebut dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum / bertentangan dengan hukum, dapat merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; unsur-unsur perbuatan mereka tersebut ternyata memenuhi seluruh unsur yang ada dalam ketentuan pidana Pasal 2 UU Tipikor.

Dari contoh kasus tersebut diatas, hukum atau ketentuan pidana manakah yang akan diterapkan dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia ? Apakah perbuatan tersebut harus dijerat dengan UU Tipikor atau dijerat dengan undang-undang Kepabenan, perpajakan, perbankan atau kehutanan ?

Azas lex specialis derogat lex specialis tidak dikenal oleh praktisi hukum, namun azas lex specialis derogat lex generali yang pasti dikenal dan berlaku dalam penegakkan hukum pidana untuk suatu kepastian hukum;

Apabila ada suatu aturan khusus berbenturan dengan suatu aturan khusus yang lain dalam suatu kasus sebagaimana tersebut diatas, maka secara teoritis salah satu aturan khusus tersebut harus dikategorikan dan dijadikan suatu aturan yang umum, agar Azas lex specialis derogat lex generali dapat diterapkan dan dijadikan suatu dasar untuk memberlakukan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa;

Menurut doctrin hukum pidana, azas lex spesialis derogat lex generali dapat ditinjau / dipandang dari 2 sifat, yaitu :
1. suatu aturan khusus yang bersifat logis ( logische specialiteit) , dan
2. aturan khusus yang bersifat sistematis / yuridis ( Systematische / Yuridische specialiteit );

Menurut pandangan secara logis, suatu ketentuan pidana itu dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, apabila ketentuan pidana itu disamping memuat unsur-unsur yang lain, juga memuat semua unsur dari suatu ketentuan pidana yang bersifat umum;

Sedangkan menurut pandangan secara Yuridis/ Sistematis, suatu ketentuan pidana itu secara jelas dapat diketahui, bahwa pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang khusus di bidang yang khusus;

Dengan demikian apabila ada seseorang yang secara sengaja melakukan suatu perbuatan mencuri kayu di hutan negara, atau memiliki, membawa dan mengangkut kayu tanpa dilengkapi SKSHH ( Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ) , menurut pembentuk undang-undang kepada mereka tersebut sebagai perbuatan illegal loging dan melanggar UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dan bukan sebagai perbuatan yang koruptif, walaupun perbuatan mereka tersebut memenuhi unsur Pasal 2 UU Tipikor, begitu pula bagi masyarakat yang dengan sengaja tidak membayar pajakl seperti tidak membayar PBB atau tidak membayar Pajak kendaraan bermotor, maka harus dijerat dengan UU perpajakan dan bukan UU Tipikor, karena secara yuridis, penbentuk UU telah menghendaki atau bermaksud untuk memberlakukan ketentuan perpajakan bagi mereka yang tidak membayar pajak walaupun perbuatan mereka memenuhi unsur – unsur yang termuat dalam Pasal 2 UU Tipikor;

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Pengertian2 Istilah di Perdata

a.    Rekonvensi

 

Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 468) istilah (gugatan) rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIR yang maknanya rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalam penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya. untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya

 
 

b.    Konvensi

 

Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Di dalam penjelasan Yahya Harahap (hal. 470), Anda dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.

 
 

c.    Eksepsi

 

Menurut Yahya Harahap (hal. 418), eksepsi secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”).

 
 

d.    Provisi

 

Saudara tidak menyebutkan lebih lanjut mengenai istilah provisi, apakah gugatan provisi atau putusan provisi. Yahya Harahap (hal. 884) menjelaskan bahwa gugatan provisi merupakan permohonan kepada hakim (dalam hal ini arbiter) agar ada tindakan sementara mengenai hal yang tidak termasuk pokok perkara, misalnya melarang meneruskan pembangunan di atas tanah yang diperkarakan dengan ancaman membayat uang paksa. Apabila dikabulkan, maka disebut putusan provisionil. Putusan provisionil merupakan salah satu jenis putusan sela.

 

Di dalam penjelasan Pasal 185 HIR disebutkan putusan provisionil yaitu keputusan atas tuntutan supaya di dalam hubungan pokok perkaranya dan menjelang pemeriksaan pokok perkara itu, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak atau ke dua belah pihak. Keputusan yang demikian itu banyak digunakan di dalam pemeriksaan singkat.

 

Putusan provisionil dalam aturan arbitrase dapat ditemui dalam Pasal 32 ayat (1) UU 30/1999:

 

“Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak.”

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Reglement Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941

2.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Penahanan dan Perpanjangan Penahanan

Pasal 20 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa:
“ (1) untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan “.
Adapun definisi penahanan adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 21 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa:
“ 21. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini “.

Penahanan dan Perpanjangan penahanan adalah sebagai berikut:
  1. Penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang¬-undang yang berlaku.
  2. Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.
  3. Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan/ penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.
  4. Untuk menghindari kesalahpahaman di pihak Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam menghitung kapan tersangka/ terdakwa harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat maka tenggang-tenggang waktu penahanan harus disebutkan dengan jelas dalam putusan.
  5. Sejak perkara terdaftar di Register Pengadilan Negeri maka tanggung jawab atas perkara tersebut beralih pada Pengadilan Negeri, dan sisa masa penahanan Penuntut Umum tidak boleh diteruskan oleh Hakim.
  6. Apabila tersangka tidak ditahan maka jika Hakim bermaksud menggunakan perintah penahanan harus dilakukan dalam sidang (Pasal 20 ayat (3) KUHAP).
  7. Apabila tersangka atau terdakwa sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, sedangkan ia dalam keadaan ditahan, maka penahanan tersebut dibantar selama dilaksanakan perawatan di rumah sakit.
  8. Masa penahanan karena tersangka atau terdakwa diobservasi karena diduga menderita gangguan jiwa sejak tersangka atau terdakwa diobservasi ditangguhkan.
  9. Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 25 KUHAP tidak dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan jenis penahanan.
  10. Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.
  11. Yang dapat mengajukan permohonan penang¬guhan adalah tersangka/ terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).
  12. Besarnya uang jaminan ditentukan Hakim dengan memperhatikan berat ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa/ penjamin dan kekayaan yang dimiliki olehnya.
  13. Uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Uang jaminan yang diminta Penuntut Umum ataupun Pengadilan Tinggi tetap harus diserahkan dan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 35 PP No. 27 tahun 1983).
  14. Apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan menjadi milik negara, dan disetor ke kas negara.
  15. Dalam hal terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayar uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, apabila penjamin tidak membayar, maka melalui penetapan Pengadilan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik penjamin menurut hukum acara perdata dan kemudian barang tersebut dilelang dan hasil lelang disetor ke kas negara.
  16. Apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin tidak dapat diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan dan mengenai persyaratan untuk diterima sebagai penjamin orang tersebut harus memiliki kecakapan untuk bertindak cukup mampu dan bertempat tinggal di Indonesia.
  17. Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa ditahan.
  18. Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkan¬nya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan surat permohonan perpanjangan  penahanan selambat-lambatnya 1O (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.
  19. Dalam hal terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding tersebut.
  20. Permohonan banding harus segera dilaporkan dengan sarana komunikasi tercepat pada hari itu juga kepada Pengadilan Tinggi.
  21. Apabila Ketua/ Hakim Pengadilan Tinggi akan melakukan penahanan, maka penetapan penahanan harus segera dikeluarkan.
  22. Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat (1) KUHP).
  23. Yang berwenang mengeluarkan tersangka/ terdakwa demi hukum dari tahanan adalah pejabat ditempat mana tersangka/ terdakwa ditahan.

STATUS TAHANAN
  1. Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat sejak saat penyidangan perkara tersebut.
  2. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih menjadi narapidana.
  3. Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
  4. Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
  5. Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka  Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluar¬kan dari  tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa kalau perkaranya kasasi.
  6. Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi.
  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Posted in Uncategorized | Leave a comment

Hak-hak Tersangka/terdakwa

Seorang tersangka atau terdakwa haruslah mengetahui segala hak-hak yang akan diterima atau dipunyai selama menjadi tersangka. Karena hokum pidana mengancam kebebasan-kebebasan seseorang, maka dari itu sangatlah penting bagi seorang tersangka atau terdakwa untuk melakukan pembelaan dirinya di muka persidangan.

Hak-hak tersangka/terdakwa adalah sebagai berikut:

    1. Hak segera mendapatkan pemeriksaan
      Diberikannya hak kepada tersangka atau terdakwa dalam pasal ini adalah untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya nasib seorang yang disangka melakukan tindak pidana terutama mereka yang dikenakan penahanan, jangan sampai lama tidak mendapat pemeriksaan sehingga dirasakan tidak adanya kepastian hokum, adanya perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar. Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Ini berdasarkan pada Pasal 50 KUHAP.

  • Hak diberitahukan dengan bahasa yang dimengerti
    Pengertian atau pemahaman terhadap penggunaan bahasa menduduki posisi yang penting terhadap proses hokum. Mulai penyelidikan hingga penuntutan, seorang tersangka atau terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan bahsa yang dimengerti oleh tersangka atau terdakwa tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 51 KUHAP. Dengan diketahuinya serta dimengerti oleh orang yang disangka melakukan tindak pidana tentang perbuatan apa yang sebenarnya disangka telah dilakukan olehnya, ia akan merasa terjamin kepentingannya untuk mengadakan persiapan dalam usaha pembelaan. Dengan demikian, ia akan mengetahui berat ringannya sangkaan terhadap dirinya sehingga selanjutnya ia akan dapat mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang dibutuhkan.
  • Hak memberikan keterangan secara bebas
    Hak ini diatur dalam Pasal 52 KUHAP, yaitu “dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.
    Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya, tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.
  • Hak mendapatkan juru bahasa.
    Ketentuan hak untuk mendapatkan juru bahasa diatur dalam pasal 177 dan 178 KUHAP. Ketentuan yang sama terdapat dalam Pasal 53 KUHAP yang menyatakan bahwa tidak semua tersangka terdakwa mengerti bahasa Indonesia dengan baik, terutama orang asing, sehingga mereka tidak mengerti apa yang sebenarnya disangkakan atau didakwakan. Oleh karena itu mereke berhak mendapat bantuan juru bahasa.
  • Hak mendapatkan bantuan penasehat hokum
    Hak bantuan hokum dimiliki setiap orang, khususnya orang tidak mampu agar ia mendapatkan keadilan. Jaminan hak ini terdapat dalam standar hokum Internasional dan Nasional sebagai bentuk pemenuhan hak dasar yang telah diakui secara universal.
    Hak bantuan hokum dijamin dalam Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945, yaitu; Pasal 27 ayat (1); pasal 28D ayat(1); Pasal 28I ayat(1); dan juga diatur dalam Pasal 17, 18, 19, dan 34 Undang-undang No39 tahun 1999 tentang HAM. Serta diatur juga oleh Pasal 54 KUHAP. Kemudian ditegaskan dalam pasal 56 KUHAP, bantuan hokum menjadi KEWAJIBAN khusunya terhadap tindak pidana tertentu.
  • Hak menghubungi penasihat hokum
    Setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk menghubungi penasihat hokum, apalagi yang bersangkutan diancam dengan hukuman di atas 5 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 57 KUHAP sebagai berikut:
    1. Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
    2. Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
  • Hak menerima kunjungan dokter pribadi
    Kesehatan jasmani dan rohani bagi tersangka atau terdakwa sangatlah penting, sebab seseorang yang disangka atau didakwa melakukan perbuatan pidana berpotensi mengalami gangguan kesehatan baik fisik dan mental. Untuk itulah hak menerima kunjungan dokter pribadi sangatlah manusiawi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 58 KUHAP.
  • Hak menerima kunjungan keluarga
    Seorang tersangka atau terdakwa memerlukan motivator atau teman dalam menghadapi kasusnya. Pada umumnya keluargalah teman terbaik sebagai tempat curhat atau sekedar bermusyawarah dalam mencari jalan terbaik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 60 dan 61 KUHAP
  • Hak menerima dan mengirim surat
    Meskipun terdakwa atau tersangka dikekang kebebasannya dalam berinterkasi dengan dunia luar, tersangka atau terdakwa masih memiliki hak berkomunikasi dengan bebas melalui surat. Ia berhak menerima dan mengirim surat sesuai dengan ketentuan berikut:
    1. Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagitersangka atau terdakwa disediakn alat tulis menulis.
    2. Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan Negara kecali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan
    3. Dalam hal surat menyurat untuk tersangka atau terdakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan Negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbuni “telah ditilik”
  • Hak menerima kunjungan rohaniawan dan diadili secara terbuka untuk umum
    Seorang tersangka atau terdakwa berpotensi mengalami gangguan secara psikis, sebab ia dihadapkan pada persoalan yang membelenggu kebebasannya. Oleh karena itu, ia membutuhkan terapi yang dapat menenangkan pikirannya. Pasal 63 KUHAP memberikan kepada tersangka atau terdakwa hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniawan. Dan juga tersangka atau terdakwa berhak diadili secara terbuka di Pengadilan. Ini ditujukan agar semua pihak dapat mengetahui apakah yang disangkakan atau didakwakan kepada orang tersebut terbukti atau tidak.
  • Hak mengajukan saksi yang menguntungkan
    Tersangka atau terdakwa berhak mengusahakn dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Pada umumnya, pihak penyidik atau penuntut umum tidak memberikan informasi yang jelas bahwa tersangka atau terdakwa bahwa ia memiliki hak mengajukan saksi yang menguntungkan.
  • Hak menuntut ganti kerugian
    Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP. Tersangka atau terdakwa dapat menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai akibat kealpaan mereka.
  • Hak memperoleh rehabilitasi
    Rehabilitasi dalam proses perkara pidana lebih cenderung memberikan makna pemulihan nama baik. Hak memperoleh rehabilitasi ini diatur dalam Pasal 97 KUHAP. Menurut pengertian rehabilitasi Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hokum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Hal-hal yang menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan Pidana

Artikel kali ini akan membahas suatu hal yang akan menghapus, menguarangi atau memberatkan suatu pidana. Pada waktu saya mengikuti persidangan di salah satu Pengadilan Negeri, Hakim sementara membacakan putusan akhir pada perkara pidana yang sementara berjalan. Saya terganjal pada keputusan tentang panjatuhan pidana di persidangan itu. Kemudian saya bertanya dalam hati, kira-kira apa alasan yang menyebabkan seorang hakim memutus suatu perkara. Apakah dari bisikan tetangga, atau bisikan setan, atau ada hal-hal yang dapat menghapus, meringankan atau memberatkan suatu perkara pidana. Dalam artikel ini saya coba menjelaskan Hal-hal yang dapat menghapus, meringankan, atau memberatkan pidana.


Kita Mulai dari hal-hal yang dapat menghapus pidana, adalah sebagai berikut:

  1. Yang pertama adalah Jika seseorang itu jiwanya cacat atau pertumbuhannya terganggu karena penyakit. Hakim harus memasukkannya ke Rumah Sakit Jiwa paling lama satu tahun waktu percobaan.
  2. Orang yang belum dewasa, sekurang-kurangnya belum mencapai umur 16 tahun. Ini tidak dapat dipidana, melainkan Hakim harus mengembalikan kepada orang tuanya atau walinya tanpa dipidana apapun.
  3. Melakukan perbuatan melawan hukum karena daya paksa. Pembelaan terpaksa baik itu untuk diri sendiri maupun untuk orang lain karena kesusilaan atau harta benda milik sendiri atau orang lain.
  4. Yang melakukan perbuatan karena untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang seperti eksekusi.
  5. Melakukan perbuatan karena perintah dari jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, itu tidak dipidana juga. Tapi itu semua mesti dengan itikad baik dan dilakukan dalam lingkup pekerjaannya.

Hal-hal yang mengurangi Pidana:

  1. Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidanya dikurangi sepertiga
  2. Jika perbuatan itu kejahatan yang diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Hal-hal yang memberatkan pidana:

  1. Jika seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan pidana menggunakan kekusaannya, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.
  2. Bilamana melakukan kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, maka ditambah sepertiga.

Dari hal-hal inilah seorang Hakim memutus suatu perkara dalam persidangan. Dari sinilah seorang Hakim harus betul-betul jeli dalam memutus perkara karena kalau salah-salah bisa dapat mala petaka.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Hukum Pidana

PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA, UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA, SYARAT MELAWAN HUKUM, KESALAHAN, PERCOBAAN (POOGING), GABUNGAN TINDAK PDANA (SAMENLOOP) DAN PENYERTAAN

 A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :

–  Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut

– Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan

– Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara istilah “pidana” dengan istilah “hukuman”. Sudarto mengatakan bahwa istilah “hukuman” kadang-kadang digunakan untuk pergantian perkataan “straft”, tetapi menurut beliau istilah “pidana” lebih baik daripada “hukuman. Menurut Muladi dan Bardanawawi Arief “Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari dibidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya. Oleh karena pidana merupakan istilah yang lebih khusus, maka perlu ada pembatasan pengertian atau makna sentral yang dapat menunjukan cirri-ciri atau sifat-sifatnya yang khas”. Pengertian tindak pidana yang di muat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh pembentuk undang-undang sering disebut dengan strafbaarfeit. Para pembentuk undang-undang tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai strafbaarfeit itu, maka dari itu terhadap maksud dan tujuan mengenai strafbaarfeit tersebut sering dipergunakan oleh pakar hukum pidana dengan istilah tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana, serta delik.

B. UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

Unsur formal meliputi :

  • Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
  • Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
  • Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
  • Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
  • Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.

Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :

  • Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
  • Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
  • Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.

Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana

Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan (Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504 KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka umum.

  • Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
  • Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).

Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi :

  • Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
  • Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
  • Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)
  • Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
  • Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).

 C. SYARAT MELAWAN HUKUM

 Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila orang tersebut melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh hukum. Tidak semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum karena ada alasan pembenar, berdasarkan pasal 50, pasal 51 KUHP. Sifat dari melawan hukum itu sendiri meliputi :

a.  Sifat formil yaitu bahwa perbuatan tersebut diatur oleh undang-undang.

b.  Sifat materiil yaitu bahwa perbuatan tersebut tidak selalu harus diatur dalam sebuah undang-undang tetapi juga dengan perasaan keadilan dalam masyarakat.

Perbuatan melawan hukum dapat dibedakan menjadi :

  • Fungsi negatif yaitu mengakui kemungkinan adanya hal-hal diluar undang-undang dapat menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang.
  • Fungsi positif yaitu mengakui bahwa suatu perbuatan itu tetap merupakan tindak pidana meskipun tidak dinyatakan diancam pidana dalam undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau aturan-aturan yang ada di luar undang-undang.

Sifat melawan hukum untuk yang tercantum dalam undang-undang secara tegas haruslah dapat dibuktikan. Jika unsure melawan hukum dianggap memiliki fungsi positif untuk suatu delik maka hal itu haruslah dibuktikan. Jika unsure melawan hukum dianggap memiliki fungsi negative maka hal itu tidak perlu dibuktikan.

D. KESALAHAN

Berkaitan dalam asas hukum pidana yaitu Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea, bahwa tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, maka pengertian tindak pidana itu terpisah dengan yang dimaksud pertanggungjawaban tindak pidana.

Tindak pidana hanyalah menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan itu dengan suatu pidana, kemudian apakah orang yang melakukan perbuatan itu juga dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan akan sangat tergantung pada soal apakah dalam melakukan perbuatannya itu si pelaku juga mempunyai kesalahan.

Dalam kebanyakan rumusan tindak pidana, unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet merupakan salah satu unsur yang terpenting. Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan.

Sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat.

Disini dikaitkan dengan teori kehendak yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu atau akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu.

Jika unsur kehendak atau menghendaki dan mengetahui dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil -karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil- maka pembuktian adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku seringkali hanya dikaitkan dengan keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan kepadanya tersebut.

Disamping unsur kesengajaan diatas ada pula yang disebut sebagai unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukum pidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadari atau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhati-hati.

Wilayah culpa ini terletak diantara sengaja dan kebetulan. Kelalaian ini dapat didefinisikan sebagai apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan dan perbuatan itu menimbulkan suatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, maka walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan sengaja namun pelaku dapat berbuat secara lain sehingga tidak menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang, atau pelaku dapat tidak melakukan perbuatan itu sama sekali.

Dalam culpa atau kelalaian ini, unsur terpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang.

Maka dari uraian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa jika ada hubungan antara batin pelaku dengan akibat yang timbul karena perbuatannya itu atau ada hubungan lahir yang merupakan hubungan kausal antara perbuatan pelaku dengan akibat yang dilarang itu, maka hukuman pidana dapat dijatuhkan kepada si pelaku atas perbuatan pidananya itu.

  E. PERCOBAAN (POOGING)

Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah suatu perbuatan dimana:

  1. Ada perbuatan permulaan;
  2. Perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai;
  3. Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri

Sifat Percobaan, terdapat 2 pandangan:

  1. Sebagai Strafausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya orang) sehingga, percobaan tidak dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang berdiri sendiri (delictum sui generis), tetapi dipandang sebgai bentuk delik tidak sempurna (onvolkomendelictsvorm). Dianut: Hazewinkel‐Suringa, Oemar Seno Adji
  2. Sebagai Tatbestandausdehnungsgrund (dasar memperluas dapat dipidananya perbuatan). Sehingga, percobaan dipandang sebagai delik yang sempurna (delictum sui generis)hanya dalam bentuk yang istimewa. Dianut: Pompe, Muljatno

Percobaan adalah suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan akan tetapi pada akhirnya tidak ada atau belum berhasil. Percobaan atau poooging diatur dalam Bab IX Buku I KUHP Pasal 53. Dalam KUHP Indonesia tidak dijumpai mengenai rumusan arti atau definisi “percobaan”, yang dirumuskan hanyalah batasan mengenai kapan dikatakan ada percobaan untuk melakukan kejahatan. Yang dapat dipidana, hanyalah percobaan terhadap kejahatan dan tidak terhadap pelanggaran (pasal 54)

Sanksi untuk percobaan berbeda dengan delik yang sempurna. Yakni maksimum pidana yang dijatuhkan terhadap kejahatan yang bersangkutan dikurangi 1/3.

Syarat‐syarat untuk dapat dipidananya percobaan adalah sebagai berikut:

  • Niat;
  • Adanya permulaan pelaksanaan;
  • Pelaksanaan tidak selesai bukan semata‐mata karena kehendaknya sendiri;

Menurut Moeljatno berpendapat bahwa niat jangan disamakan dengan kesengajaan tetapi niat secra potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabbbbla sudah di tunaikan menjadi perbuatan yang dituju. Pengertiannya :

  • Semua perbuatan yang diperlukan dalam kejahatan telah dilakukan tetapi akibat yang dilarang tidak timbul
  • Kalau belum semua ditunaikan menjadi perbuatan maka niat masih ada dan merupakan sifat batin yang memberi arah kepada percobaan.
  • Oleh karena niat tidak sama dan tidak bisa disamakan dengan kesengajaan maka isinya niat jangan diambil dari sisi kejahatannya apabila kejahatan timbul untuk itu diperlukan pembuktian tersendiri bahwa isi yang tertentu jadi bahwa sudah ada sejak niat belum ditunaikan.
  • Harus ada permulaan pelaksanaan pasal 53, hal ini tidak dicantumkan: Permulaan pelaksanaan.
  • Menurut mut harus diartikan dengan permulaan pelaksanaan dengan kejahatan.

Jenis-jenis dalam percobaan terdiri atas :

1. Percobaan selesai atau percobaan lengkap (violtooid poging)

Adalah suatu suatu percobaan apabla sipembuat telah melakukan kesengajaan untuk menyelesikan suatu tindak pidana tetapi tdak terwujud bukan atas kehendaknya. Contoh : seorang A menembak B tetapi meleset.

2. Percobaan tertunda atau Percobaan terhenti atau tidak lengkap (tentarif poging)

Adalah suatu percobaan apabila tidak semua perbuatan pelaksanaan disyaratkan untuk selesainya tindak pidana yang dilakukan tetapi karena satu atau dua yang dilakukan tidak selesai. Contoh : A membidikan pistolnya ke B dan dihalangi oleh C

3. Percobaan tidak mampu (endulig poging)

Adalah suatu percobaan yang sejak dimulai telah dapat dikatakan tidak mungkin untuk menimbulkan tindak pidana selesai karena :

–   Alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana adalah tidak mampu

–   Obyek tindak pidana adalah tidak mampu baik absolut maupun relative.

Oleh karena itu dikenal 4 bentuk percobaan tidak mampu :

–   Percobaan tidak mampu yang mutlak karena alat yaitu suatu percobaan yang sama sekali menimbulkan tindak pidana selesai karena alatnya sama sekali tidk dapat dipakai.

–   Percobaan mutlak karena obyek yaitu suatu percobaan yang tidak mungkin menimbulkan tindak pidana selesi kaena obyeknya sama sekali tidak mungkin menjadi obyek tindak pidana.

–   Percobaan relatif karena alat yaitu karena alatnya umumnya dapat dipai tetapi kenyataanya tidak dapat dipakai.

–   Percobaan relatif karena obyek yaitu apabila subyeknya pada umumnya dapat menjadi obyek tindak pidana tetapi tidak dapat menjadi obyek tindaka pidana yang bersangkutan.

4. Percobaan yang dikualifikasikan

Yaitu untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu tetapi tidak mempunyai hasil sebagaimana yang dirahakan, melainkan perbuatannya menjadi delik hukum lain atau tersendiri.

 F. PENYERTAAN

Pengaturan mengenai penyertaan dalam melakukan tindak pidana  terdapat dalam KUHP yaitu Pasal 55 dan Pasal 56. Dari ketentuan dalam KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa antara yang menyuruh maupun yang membantu suatu perbuatan tindak pidana dikategorikan sebagai pembuat tindak pidana.

Menurut Van Hamel dalam Lamintang mengemukakan ajaran mengenai penyertaan itu adalah[1]) : “Sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu ajaran mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan undang-undang sebenarnya dapat dilakukan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannnya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerja sama yang terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara material”.

Berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP, penyertaan dibagi menjadi 2 (dua) pembagian besar, yaitu:

1. Pembuat atau Dader

Pembuat atau dader diatur dalam Pasal 55 KUHP. Pengertian dader itu berasal dari kata daad yang di dalam bahasa Belanda berarti sebagai hal melakukan atau sebagai tindakan[2]). Dalam ilmu hukum pidana, tidaklah lazim orang mengatakan bahwa seorang pelaku itu telah membuat suatu tindak pidana atau bahwa seorang pembuat itu telah membuat suatu tindak pidana, akan tetapi yang lazim dikatakan orang adalah bahwa seorang pelaku itu telah melakukan suatu tindak pidana. Pembuat atau dader sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55 KUHP, yang terdiri dari :

  • Pelaku (pleger). Menurut Hazewinkel Suringa yang dimaksud dengan Pleger adalah setiap orang yang dengan seorang diri telah memenuhi semua unsur dari delik seperti yang telah ditentukan di dalam rumusan delik yang bersangkutan, juga tanpa adanya ketentuan pidana yang mengatur masalah deelneming itu, orang-orang tersebut tetap dapat dihukum[3]).
  • Yang menyuruhlakukan (doenpleger). Mengenai doenplagen atau menyuruh melakukan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana biasanya di sebut sebagai seorang middelijjke dader atau seorang mittelbare tater yang artinya seorang pelaku tidak langsung. Ia di sebut pelaku tidak langsung oleh karena ia memang tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya, melainkan dengan perantaraan orang lain. Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung atau manus domina/auctor intellectualis[4]). Untuk adanya suatu doenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orang yang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. Menurut Simons, syarat-syarat tersebut antara lain[5]) :

 1)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalah seseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti yang tercantum dalam Pasal 44 KUHP.

2)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana mempunyai suatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak pidana yang bersangkutan (dwaling).

3)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu sama sekali tidak mempunyai schuld, baik dolus maupun culpa ataupun apabila orang tersebut tidak memenuhi unsur opzet seperti yang telah disyaratkan oleh undang-undang bagi tindak pidana tersebut.

4)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu tidak memenuhi unsur oogmerk padahal unsur tersebut tidak disyaratkan di dalam rumusan undang-undang mengenai tindak pidana.

5)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu telah melakukannya di bawah pengaruh suatu overmacht atau di bawah pengaruh suatu keadaan yang memaksa, dan terhadap paksaan mana orang tersebut tidak mampu memberikan suatu perlawanan.

6)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana dengan itikad baik telah melaksanakan suatu perintah jabatan padahal perintah jabatan tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidak berwenang memberikan perintah semacam itu.

7)    Apabila orang yang disuruh melakukan suatu itndak pidana itu tidak mempunyai suatu hoedanigheid atau suatu sifat tertentu seperti yang telah disyaratkan oleh undng-undang yaitu sebagai suatu sifat yang harus dimiliki oleh pelakunya sendiri.

  • Yang turut serta (medepleger). Menurut MvT adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama.
  • Penganjur (uitlokker) adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan[6]).

2. Pembantu atau medeplichtige

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 KUHP, pembantuan ada 2 (dua) jenis, yaitu :

  • Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan. Cara bagaimana pembantuannya tidak disebutkan dalam KUHP. Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan ini mirip dengan turut serta (medeplegen), namun perbedaannya terletak pada :

1).  Pada pembantuan perbuatannya hanya bersifat membantu atau menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan.

2).  Pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa diisyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan atau berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri.

3).  Pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.

4).  Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi 1/3 (sepertiga), sedangkan turut serta dipidana sama.

  • Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan, yang dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Pembantuan dalam rumusan ini mirip dengan penganjuran (uitlokking). Perbedaannya pada niat atau kehendak, pada pembantuan kehendak jahat pembuat materiel sudah ada sejak semula atau tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiel ditimbulkan oleh si penganjur.

Berbeda dengan pertanggungjawaban pembuat yang semuanya dipidana sama dengan pelaku, pembantu dipidana lebih ringan dari pada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1) KUHP). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun. Namun ada beberapa catatan pengecualian :

1. Pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak pidana :

  • Membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 ayat (4) KUHP) dengan cara memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan,
  • Membantu menggelapkan uang atau surat oleh pejabat (Pasal 415 KUHP),
  • Meniadakan surat-surat penting (Pasal 417 KUHP).

2. Pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu dalam hal melakukan tindak pidana :

  • Membantu menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal 231 ayat (3) KUHP).
  • Dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349 KUHP).

G. GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP)

Gabungan tindak pidana (samenloop van starfbare feiten) terdiri atas tiga macam gabungan tindak pidana, yaitu :

  1. Seorang dengan satu perbuatan melakukan beberapa tindak pidana, yang dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan “ gabungan berupa satu perbuatan”  (eendaadsche samenloop), diatur dalam pasal 163 KUHP.
  2. Seorang melakukan     bebrapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana, tetapi dengan    adanya hubungan antara satu sama lain, dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan (Voortgezette handeling), diatur dalam pasal 64 KUHP.
  3. Seorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain, dan yang masing-masing merupakan tindak pidana; hal tersebut dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakn “gabungan beberapa perbuatan “(meerdaadsche samenloop), diatur dalam pasal 65 dan 66 KUHP.

[1]). P.A.F. Lamintang,Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990, hlm. 594.

[2]). Ibid., hlm. 585.

[3]). Ibid, hlm. 599.

[4]). Ibid, hlm. 610 – 611.

[5]) Ibid.

[6]) Ibid.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Renungan Berharga Bagi Para Suami (Pria) Yang Kurang Menghargai Wanita

Empat tahun yang lalu, kecelakaan telah merenggut orang yang kukasihi, sering aku bertanya-tanya, bagaimana keadaan istri saya sekarang di alam surgawi, baik-baik sajakah? Dia pasti sangat sedih karena sudah meninggalkan sorang suami yang tidak mampu mengurus rumah dan seorang anak yang masih

begitu kecil.

 

Kisah teladan sebagai sebuah renungan bagi para pria

Begitulah yang kurasakan, karena selama ini saya merasa bahwa saya telah gagal, tidak bisa memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani anak saya, dan gagal untuk menjadi ayah dan ibu untuk anak saya.

Pada suatu hari, ada urusan penting di tempat kerja, aku harus segera berangkat ke kantor, anak saya masih tertidur. Ohhh… aku harus menyediakan makan untuknya.

Karena masih ada sisa nasi, jadi aku menggoreng telur untuk dia makan. Setelah memberitahu anak saya yang masih mengantuk, kemudian aku bergegas berangkat ke tempat kerja.

Peran ganda yang kujalani, membuat energiku benar-benar terkuras. Suatu hari ketika aku pulang kerja aku merasa sangat lelah, setelah bekerja sepanjang hari. Hanya sekilas aku memeluk dan mencium anakku, saya langsung masuk ke kamar tidur, dan melewatkan makan malam.

 

Namun, ketika aku merebahkan badan ke tempat tidur dengan maksud untuk tidur sejenak menghilangkan kepenatan, tiba-tiba saya merasa ada sesuatu yang pecah dan tumpah seperti cairan hangat! Aku membuka selimut dan….. di sanalah sumber ‘masalah’nya … sebuah mangkuk yang pecah dengan mie instan yang berantakan di seprai dan

selimut!

Oh…Tuhan! Aku begitu marah, aku mengambil gantungan pakaian, dan langsung menghujani anak saya yang sedang gembira bermain dengan mainannya, dengan pukulan-pukulan! Dia hanya menangis, sedikitpun tidak meminta belas kasihan, dia hanya memberi penjelasan singkat:

 

“Dad, tadi aku merasa lapar dan tidak ada lagi sisa nasi. Tapi ayah belum pulang, jadi aku ingin memasak mie instan. Aku ingat, ayah pernah mengatakan untuk tidak menyentuh atau menggunakan kompor gas tanpa ada orang dewasa di sekitar, maka aku menyalakan mesin air minum ini dan menggunakan air panas untuk memasak mie. Satu untuk ayah dan yang satu lagi untuk saya . Karena aku takut mie’nya akan menjadi dingin, jadi aku menyimpannya di bawah selimut supaya tetap hangat sampai ayah pulang. Tapi aku lupa untuk

mengingatkan ayah karena aku sedang bermain dengan mainan saya … Saya

minta maaf Dad … “

Seketika, air mata mulai mengalir di pipiku, tetapi, saya tidak ingin anak saya melihat ayahnya menangis maka aku berlari ke kamar mandi dan menangis dengan menyalakan shower di kamar mandi untuk menutupi suara tangis saya Setelah beberapa lama, aku hampiri anak saya, memeluknya dengan erat dan memberikan obat kepadanya atas luka bekas pukulan dipantatnya, lalu aku membujuknya untuk tidur. Kemudian aku membersihkan kotoran tumpahan mie di tempat tidur.

Ketika semuanya sudah selesai dan lewat tengah malam, aku melewati kamar anakku, dan melihat anakku masih menangis, bukan karena rasa sakit di pantatnya, tapi karena dia sedang melihat foto mommy yang dikasihinya.

Satu tahun berlalu sejak kejadian itu, saya mencoba, dalam periode ini, untuk memusatkan perhatian dengan memberinya kasih sayang seorang ayah dan juga kasih sayang seorang ibu, serta memperhatikan semua kebutuhannya. Tanpa terasa, anakku sudah berumur tujuh tahun, dan akan lulus dari Taman Kanak-kanak. Untungnya, insiden yang terjadi tidak meninggalkan kenangan buruk di masa kecilnya dan dia sudah tumbuh dewasa dengan bahagia.

 

Namun… belum lama, aku sudah memukul anakku lagi, saya benar-benar

menyesal….

Guru Taman Kanak-kanaknya memanggilku dan memberitahukan bahwa anak saya absen dari sekolah. Aku pulang kerumah lebih awal dari kantor, aku berharap dia bisa menjelaskan. Tapi ia tidak ada dirumah, aku pergi mencari di sekitar rumah kami, memangil-manggil namanya dan akhirnya menemukan dirinya di sebuah toko alat tulis, sedang bermain komputer game dengan gembira. Aku marah, membawanya pulang dan menghujaninya dengan pukulan-pukulan. Dia diam saja lalu mengatakan, Aku minta maaf, Dad“.

Selang beberapa lama aku selidiki, ternyata ia absen dari acara “pertunjukan bakat” yang diadakan oleh sekolah, karena yg diundang adalah siswa dengan ibunya. Dan itulah alasan ketidakhadirannya karena ia tidak punya ibu……

 

Beberapa hari setelah penghukuman dengan pukulan rotan, anakku pulang ke rumah memberitahu saya, bahwa disekolahnya mulai diajarkan cara membaca dan menulis. Sejak saat itu, anakku lebih banyak mengurung diri di kamarnya untuk berlatih menulis, yang saya yakin, jika istri saya masih ada dan

melihatnya ia akan merasa bangga, tentu saja dia membuat saya bangga juga!

 

Waktu berlalu dengan begitu cepat, satu tahun telah lewat. Saat ini musim dingin, dan hari Natal telah tiba. Semangat Natal ada dimana-mana juga di hati setiap orang yg lalu lalang. Lagu-lagu Natal terdengar diseluruh

pelosok jalan ,tapi astaga, anakku membuat masalah lagi. Ketika aku sedang menyelasaikan pekerjaan di hari-hari terakhir kerja, tiba-tiba kantor pos menelpon. Karena pengiriman surat sedang mengalami puncaknya, tukang pos juga sedang sibuk-sibuknya, suasana hati mereka pun jadi kurang bagus.

Mereka menelpon saya dengan marah-marah, untuk memberitahu bahwa anak saya telah mengirim beberapa surat tanpa alamat. Walaupun saya sudah berjanji untuk tidak pernah memukul anak saya lagi, tetapi saya tidak bisa menahan diri untuk tidak memukulnya lagi, karena saya merasa bahwa anak ini sudah benar-benar keterlaluan. Tapi sekali lagi, seperti sebelumnya, dia meminta maaf : “Maaf, Dad”. Tidak ada tambahan satu kata pun untuk menjelaskan alasannya melakukan itu.

Setelah itu saya pergi ke kantor pos untuk mengambil surat-surat tanpa alamat tersebut lalu pulang. Sesampai di rumah, dengan marah saya mendorong anak saya ke sudut mempertanyakan kepadanya, perbuatan konyol apalagi ini? Apa yang ada dikepalanya?

 

Jawabannya, di tengah isak-tangisnya, adalah :

“Surat-surat itu untuk mommy…..”.

Tiba-tiba mataku berkaca-kaca. …. tapi aku mencoba mengendalikan emosi dan terus bertanya kepadanya: “Tapi kenapa kamu memposkan begitu banyak surat-surat, pada waktu yg sama?”

Jawaban anakku itu :

“Aku telah menulis surat buat mommy untuk waktu yang lama, tapi setiap kali aku mau menjangkau kotak pos itu, terlalu tinggi bagiku, sehingga aku tidak dapat memposkan surat-suratku. Tapi baru-baru ini, ketika aku kembali ke kotak pos, aku bisa mencapai kotak itu dan aku mengirimkannya sekaligus”.

Setelah mendengar penjelasannya ini, aku kehilangan kata-kata, aku bingung, tidak tahu apa yang harus aku lakukan, dan apa yang harus aku katakan …

Aku bilang pada anakku, “Nak, mommy sudah berada di surga, jadi untuk selanjutnya, jika kamu hendak menuliskan sesuatu untuk mommy, cukup dengan membakar surat tersebut maka surat akan sampai kepada mommy. Setelah mendengar hal ini, anakku jadi lebih tenang, dan segera setelah itu, ia bisa tidur dengan nyenyak. Saya berjanji akan membakar surat-surat atas namanya, jadi saya membawa surat-surat tersebut ke luar, tapi…. saya jadi penasaran untuk tidak membuka surat tersebut sebelum mereka berubah menjadi abu.

Dan salah satu dari isi surat-suratnya membuat hati saya hancur……

‘Mommy sayang’,

Saya sangat merindukanmu! Hari ini, ada sebuah acara ‘Pertunjukan Bakat’ di sekolah, dan mengundang semua ibu untuk hadir di pertunjukan tersebut.. Tapi kamu tidak ada, jadi saya tidak ingin menghadirinya juga. Aku tidak memberitahu ayah tentang hal ini karena aku takut ayah akan mulai menangis dan merindukanmu lagi.

Saat itu untuk menyembunyikan kesedihan, aku duduk di depan komputer dan mulai bermain game di salah satu toko. Ayah keliling-keliling mencari saya, setelah menemukanku ayah marah, dan aku hanya bisa diam, ayah memukul aku, tetapi aku tidak menceritakan alasan yang sebenarnya.

Mommy, setiap hari saya melihat ayah merindukanmu, setiap kali dia teringat padamu, ia begitu sedih dan sering bersembunyi dan menangis di kamarnya. Saya pikir kita berdua amat sangat merindukanmu. Terlalu berat untuk kita berdua, saya rasa. Tapi mom, aku mulai melupakan wajahmu. Bisakah mommy muncul dalam mimpiku sehingga saya dapat melihat wajahmu dan ingat anda? Temanku bilang jika kau tertidur dengan foto orang yang kamu rindukan, maka kamu akan melihat orang tersebut dalam mimpimu. Tapi mommy, mengapa engkau tak pernah muncul?

Setelah membaca surat itu, tangisku tidak bisa berhenti karena saya tidak pernah bisa menggantikan kesenjangan yang tak dapat digantikan semenjak ditinggalkan oleh istri saya .

 

Untuk para suami, yang telah dianugerahi seorang istri yang baik, yang penuh kasih terhadap anak-anakmu selalu berterima-kasihlah setiap hari padanya. Dia telah rela menghabiskan sisa umurnya untuk menemani hidupmu, membantumu, mendukungmu, memanjakanmu dan selalu setia menunggumu, menjaga dan

menyayangi dirimu dan anak-anakmu.

Hargailah keberadaannya, kasihilah dan cintailah dia sepanjang hidupmu dengan segala kekurangan dan kelebihannya, karena apabila engkau telah kehilangan dia, tidak ada emas permata, intan berlian yg bisa menggantikan posisinya.

 

Sumber: Ruang Hati.com

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Penyelesaian Sengketa Tanah

Akhir-akhir ini kasus pertanahan muncul ke permukaan dan merupakan bahan pemberitaan di media massa. Secara makro penyebab munculnya kasus-kasus pertanahan tersebut adalah sangat bervariasi yang antara lain :

* Harga tanah yang meningkat dengan cepat.

* Kondisi masyarakat yang semakin sadar dan peduli akan kepentingan/haknya.

* Iklim keterbukaan yang digariskan pemerintah.

Pada hakikatnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang pertanahan antara siapa dengan siapa, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan; perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna kepastian hukum yang diamanatkan UUPA, maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons/reaksi/penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah), berupa solusi melalui Badan Pertanahan Nasional dan solusi melalui Badan Peradilan. Solusi penyelesaian sengketa tanah dapat ditempuh melalui 3 cara yaitu :

A. Solusi melalui BPN

Kasus pertanahan itu timbul karena adanya klaim/pengaduan/keberatan dari masyarakat (perorangan/badan hukum) yang berisi kebenaran dan tuntutan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, serta keputusan Pejabat tersebut dirasakan merugikan hak-hak mereka atas suatu bidang tanah tersebut.

Dengan adanya klaim tersebut, mereka ingin mendapat penyelesaian secara administrasi dengan apa yang disebut koreksi serta merta dari Pejabat yang berwenang untuk itu. Kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara di bidang pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), ada pada Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kasus pertanahan meliputi beberapa macam antara lain mengenai masalah status tanah, masalah kepemilikan, masalah bukti-bukti perolehan yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya. Setelah menerima berkas pengaduan dari masyarakat tersebut di atas, pejabat yang berwenang menyelesaikan masalah ini akan mengadakan penelitian dan pengumpulan data terhadap berkas yang diadukan tersebut. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan sementara apakah pengaduan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak dapat. Apabila data yang disampaikan secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional itu masih kurang jelas atau kurang lengkap, maka Badan Pertanahan Nasional akan meminta penjelasan disertai dengan data serta saran ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat letak tanah yang disengketakan.

Bilamana kelengkapan data tersebut telah dipenuhi, maka selanjutnya diadakan pengkajian kembali terhadap masalah yang diajukan tersebut yang meliputi segi prosedur, kewenangan dan penerapan hukumnya. Agar kepentingan masyarakat (perorangan atau badan hukum) yang berhak atas bidang tanah yang diklaim tersebut mendapat perlindungan hukum, maka apabila dipandang perlu setelah Kepala Kantor Pertanahan setempat mengadakan penelitian dan apabila dari keyakinannya memang harus distatus quokan, dapat dilakukan pemblokiran atas tanah sengketa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14-1-1992 No 110-150 perihal Pencabutan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 tahun 1984.

Dengan dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 1984, maka diminta perhatian dari Pejabat Badan Pertanahan Nasional di daerah yaitu para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, agar selanjutnya di dalam melakukan penetapan status quo atau pemblokiran hanya dilakukan apabila ada penetapan Sita Jaminan (CB) dari Pengadilan. (Bandingkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 Pasal 126).

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila Kepala Kantor Pertanahan setempat hendak melakukan tindakan status quo terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan (sertifikat/Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah), harusnya bertindak hati-hati dan memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang baik, antara lain asas kecermatan dan ketelitian, asas keterbukaan (fair play), asas persamaan di dalam melayani kepentingan masyarakat dan memperhatikan pihak-pihak yang bersengketa.

Terhadap kasus pertanahan yang disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional untuk dimintakan penyelesaiannya, apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yang bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Badan Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa.

Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

Pembatalan keputusan tata usaha negara di bidang pertanahan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan adanya cacat hukum/administrasi di dalam penerbitannya. Yang menjadi dasar hukum kewenangan pembatalan keputusan tersebut antara lain :

Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1999.

Dalam praktik selama ini terdapat perorangan/ badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan keberatan tersebut langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sebagian besar diajukan langsung oleh yang bersangkutan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan sebagian diajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dan diteruskan melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan.

B. Melalui Badan Peradilan

Apabila penyelesaian melalui musyawarah di antara para pihak yang bersengketa tidak tercapai, demikian pula apabila penyelesaian secara sepihak dari Kepala Badan Pertanahan Nasional tidak dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, maka penyelesaiannya harus melalui pengadilan.

Setelah melalui penelitian ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional sudah benar menurut hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat juga mengeluarkan suatu keputusan yang berisi menolak tuntutan pihak ketiga yang berkeberatan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional tersebut. Sebagai konsekuensi dari penolakan tersebut berarti Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan tersebut tetap benar dan sah walaupun ada pihak lain yang mengajukan ke pengadilan setempat.

Sementara menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dilarang bagi Pejabat Tata Usaha Negara yang terkait mengadakan mutasi atas tanah yang bersangkutan (status quo). Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari yang menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berperkara maupun pihak ketiga, maka kepada Pejabat Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan yang terkait harus menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu untuk melindungi semua pihak yang berkepentingan sambil menunggu adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Kemudian apabila sudah ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi yang bersangkutan mengusulkan permohonan pembatalan suatu Keputusan Tata Usaha Negara di bidang Pertanahan yang telah diputuskan tersebut di atas. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan laporan mengenai semua data yang menyangkut subjek dan beban yang ada di atas tanah tersebut serta segala permasalahan yang ada.

Kewenangan administratif permohonan pembatalan suatu Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah adalah menjadi kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional termasuk langkah-langkah kebijaksanaan yang akan diambil berkenaan dengan adanya suatu putusan hakim yang tidak dapat dilaksanakan. Semua ini agar diserahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menimbang dan mengambil keputusan lebih lanjut.Gambar

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Unsur-unsur hukum

Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.

Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1). Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2). Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3). Peraturan yang bersifat memaksa;
4). Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

Dalam rumusan mengenai hukum, kita menemukan ciri-ciri hukum seperti berikut:
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja 

http://rachmadrevanz.com/2011/unsur-unsur-hukum-ciri-ciri-hukum-dan-sifat-hukum.htmlGambar

Posted in Uncategorized | Leave a comment